KEPUTUSAN KEPALA SMA SMA NEGERI 1 ALAS BARAT
No : 421.3 / 158 / SMAN.033 / 2024
TENTANG
PENETAPAN KELULUSAN PESERTA DIDIK KELAS XII SMA NEGERI 1 ALAS BARAT
TAHUN PELAJARAN 2023/2024
Menimbang : a. Bahwa dalam rangka capaian kompetensi peserta didik, perlu dilakukan ujian akhir jenjang Satuan Pendidikan dalam bentuk penilaian sumatif.
b. Bahwa Ujian Sekolah digunakan sebagai salah satu bahan pertimbangan penentuan kelulusan peserta didik dari Satuan Pendidikan di SMA Negeri 1 Alas Barat.
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan b di atas perlu menetapkan keputusan Kepala SMA Negeri 1 Alas Barat tentang Penetapan Kelulusan Peserta Didik Tahun Pelajaran 2023/2024.
Mengingat : 1. Undang-undang No. 23 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
- Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
- Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2022 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP).
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor : 21 tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
- Permendikbud RI No. 36 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Permendikbud RI No. 59 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013.
- Permendikbud RI No. 37 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Permendikbud RI No. 24 Tahun 2016 tentang KI & KD Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Dikdas dan Dikmen.
- Keputusan Mendikbud RI No. 719/P/2020 tentang Pedoman pelaksanaan kurikulum pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus.
- Permendikbud RI No. 5 Tahun 2022 tentang SKL pada Jenjang PAUD, Dikdas dan Dikmen.
- Permendikbud RI No. 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi Jenjang PAUD, Dikdas dan Dikmen.
- Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor : 262/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran.
- Surat Edaran Mendikbud No. 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Merdeka Belajar dalam Penentuan Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan.
- Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 10 tahun 2017 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Satuan Pendidikan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Barat.
- Keputusan Kepala Dinas Dikbud Provinsi NTB nomor 188.4/743.um/Dikbud tanggal 13 Februari 2024 tentang Juklak US SMA/SMK/SLB Provinsi NTB Tahun Pelajaran 2023/2024.
Memperhatikan : 1. Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor : 10 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Blanko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Ajaran 2023/2024.
2. Hasil Keputusan Rapat Dewan Guru tentang penetapan kelulusan peserta didik kelas XII Tahun pelajaran 2023/2024 SMA Negeri 1 Alas Barat tanggal 4 Mei 2024.
M E M U T U S K A N
Menetapkan :
Pertama : Nama-nama peserta didik yang dinyatakan LULUS mengikuti Ujian Sekolah Tahun Pelajaran 2023-2024 seperti tercantum pada Link https://kelulusan.sman1alasbarat.sch.id/
Kedua : Nama-nama peserta didik yang dinyatakan TIDAK LULUS mengikuti Ujian Sekolah Tahun Pelajaran 2023-2024 seperti tercantum pada Link https://kelulusan.sman1alasbarat.sch.id/
Keempat : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Alas Barat
Pada Tanggal : 6 Mei 2024
Kepala Sekolah
ABDUL MALIK, S.Pd., M.Pd
NIP. 197607152005011012